Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Sabtu, 1 April 2023
    Breaking News :
    • Aturan Hukum Bolehkan Putus Kontrak PT Fahreza di Tengah Jalan
    • Carut Marut Proyek Rp 136 Miliar, Begini Profil Kontraktornya
    • Pojokan Sri
    • Pertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di Samarinda
    • Dishub Samarinda Bantah Lakukan Pungli di Pos Jembatan Achmad Amins
    • Pertumbuhan Ekonomi Paser Terendah Kedua di Kaltim
    • Produksi Beras Hasil Panen Diprediksi Capai 11 Juta Ton
    • DPRD Paser Paparkan Permasalahan Daerah Untuk RKPD 2024
    • Uji Coba, Jalan MT Haryono Mulai Dilewati Pengendara
    • Raker Perdana Tim Koordinasi SPBE Pemprov Kaltim 2023
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Advertorial»Hasil Verifikasi Mosi, Ketua BK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
    Advertorial

    Hasil Verifikasi Mosi, Ketua BK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    By Rudi AgungSenin, 27 Februari 2023, 20:23 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Ketua Badan Kehormatan Parlemen Balikpapan, Ali Munsjir Halim. (Disway/ Taufik)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Nomorsatukaltim.com – Hasil verifikasi surat mosi yang telah ditelaah Badan Kehormatan (BK) Parlemen Balikpapan, memutuskan tidak ditemukan pelanggaran. Mosi hanya dianggap salah paham. Mosi tersebut diputuskan telah selesai.

    Surat mosi tidak percaya dilayangkan beberapa fraksi, yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, dan Nasdem, tertanggal 13 Februari yang ditujukan kepada Ketua Parlemen Balikpapan melalui BK sudah selesai diperiksa, Senin, (27/02/2023).

    Surat tersebut telah ditindak lanjut BK melalui verifikasi dan mendapatkan hasil bahwa tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Parlemen Balikpapan.

    Ketua BK Parlemen Balikpapan, Ali Munsjir Halim menyampaikan hasil verifikasi mosi itu dalam konferensi pers di gedung Parlemen.

    Pihak BK mengaku telah melakukan verifikasi terhadap laporan beberapa fraksi terkait peraturan kode etik Parlemen Nomor 2 Tahun 2020. Berdasarkan verifikasi tersebut diduga terdapat prlanggaran.

    “Pada pasal 7 ayat 1 dan 2, serta pasal 13 huruf a dan b, ada dua pasal yang diduga terlanggar,” bebernya.

    Verifikasi pengaduan fraksi terhadap Ketua Parlemen dilakukan oleh BK dengan didampingi tim ahli hukum. Marena dalam aturan beracara telah menempuh 7 hari setelah mendapatkan surat atau

    Adapun hasil verifikasi yang dilakukan oleh BK kepada Ketua Parlemen, tidak ditemukan kesalahan dan pelanggaran.

    Karena itu pihaknya menyimpulkan hanya perbedaan pemahaman terkait peraturan.

    “Kami melakukan verivikasi terhadap ketua DPRD dan didampingi oleh ahli hukum takut nanti terjadi kesalahan dalam membahas peraturan, dan kami pun tidak menemukan kesalahan juga pelanggaran apapun,” ucapnya.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kaltim Segera Temui Pemprov Terkait Polemik SMAN 10

    Sebelumnya Ali Munsjir menjelaskan bahwa perihal surat mosi tidak percaya memang tidak ada legal standingnya, namun di dalam mosi terdapat pengaduan yang diatur dalam peraturan.

    Pengaduan atau aduan yang dimaksud dapat dilakukan siapa saja, seperti anggota Parlemen, Ketua Parlemen dan masyarakat. Ketika dinilai terdapat kesalahan terhadap kode etik, tata tertib maupun peraturan mekanisme beracara.

    Pada penutup pertemuan konferensi pers yang digelar, BK menyebutkan bahwa telah selesai permasalahan yang terjadi di internal Parlemen dan tidak ada lanjutan dari surat mosi tidak percaya.

    “Ini sudah selesai yah terkait surat mosi tidak percaya dan tidak ada lagi, hanya kesalah pahaman dalam penerapan peraturan,” tegas Ali Munsjir Halim.

    Mau Terkenal Lewat Media

    Di kamus Cambridge, mosi tidak percaya dianggap sebagai peristiwa saat sebagian besar anggota parlemen tidak setuju dengan pemerintahan yang berwenang.

    Ditilik dari HistoryExtra, mosi tidak percaya secara tradisi digunakan negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer.

    Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia online, mosi adalah keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Dalam KBBI dijelaskan, mosi tidak percaya dalam politik dinilai sebagai pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

    Jika dikaitkan hak-hak Anggota Dewan, hirarki dasar hukum tertingginya merujuk UUD 1945 Pasal 20A ayat 2. Di pasal itu dijelaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di berikan hak Interplasi, Angket dan hak menyatakan pendapat.

    Baca Juga:  Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian

    Sebagai perbandingan, pelbagai kasus di beberapa daerah di Indonesia soal mosi tidak percaya yang dilayangkan fraksi kepada Ketua Parlemen, kerap berujung pencabutan atau pembatalan.

    Sebab dianggap tidak memiliki dasar hukum, dan atau selesai dengan pendekatan politik. Hal itu hanya memicu kegaduhan.

    Sebelumnya, Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh memastikan kondisi di lembaganya tidak seperti kabar miring yang diisukan. Isu gonjang ganjing keretakan anggota Parlemen ditepisnya.

    “Kita semua baik-baik saja. Bekerja seperti biasanya. Namanya tahun politik. Kalau ada kabar miring ya, ditanggapi biasa saja. Kalau misalnya ada yang mendzalimi, ya biarin. Mau diapain,” tegasnya.

    Ihwal sejumlah fraksi yang mengajukan pendapat tidak percaya atau mosi tak percaya kepadanya, ia tak ambil pusing.

    “Kalau memang mau diproses, ya proses saja. Kalau dicabut, ya cabut saja. Saya tetap fokus bekerja. Kalau ada beda pendapat ya wajar dong, gak mungkin semua kepala isinya sama. Yang penting terus bekerja untuk kepentingan warga,” paparnya.

    Jika mosi itu diproses Badan Kehormatan, Abdulloh tetap menanggapi santai. Ia menyebut ada yang memilih jalan pintas untuk dikenal masyarakat.

    โ€œItu hanya kerjaan para pemalas yang tidak mau turun langsung ke masyarakat. Mau terkenal lewat media,โ€ ujarnya. Ia tetap memilih untuk terus turun berinteraksi langsung dengan masyarakat. (*)

    Reporter: Muhammad Taufik

    (Visited 145 times, 5 visits today)

    Berita Terkait

    Adv DPRD Balikpapan 2023 Adv Parlemen Balikpapan 2023 Mosi tidak percaya
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Gandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT FahrezaGandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT Fahreza Senin, 27 Maret 2023, 13:26 WITA
    • Pertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di SamarindaPertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di Samarinda Kamis, 30 Maret 2023, 23:27 WITA
    • PT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class ActionPT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class Action Kamis, 30 Maret 2023, 09:00 WITA
    • DAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek AmbisiusDAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek Ambisius Rabu, 29 Maret 2023, 09:00 WITA
    • Manfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian KeluargaManfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian Keluarga Rabu, 29 Maret 2023, 15:04 WITA
    • Jalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi LagiJalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi Lagi Rabu, 29 Maret 2023, 18:15 WITA
    • Karyawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres KubarKaryawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres Kubar Selasa, 28 Maret 2023, 21:40 WITA
    • Status Lahan Jelas, Wisata Pendorong Ekonomi Kreatif Desa Brewe Siap DikembangkanStatus Lahan Jelas, Wisata Pendorong Ekonomi Kreatif Desa Brewe Siap Dikembangkan Senin, 27 Maret 2023, 17:35 WITA
    • Pertumbuhan Ekonomi Paser Terendah Kedua di KaltimPertumbuhan Ekonomi Paser Terendah Kedua di Kaltim Kamis, 30 Maret 2023, 20:35 WITA
    • Dishub Samarinda Bantah Lakukan Pungli di Pos Jembatan Achmad AminsDishub Samarinda Bantah Lakukan Pungli di Pos Jembatan Achmad Amins Kamis, 30 Maret 2023, 22:34 WITA
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?