Tahun politik tiba. Tak hanya kursi kekuasaan dan Parlemen yang bakal jadi rebutan. Saban pergantian komisioner Bawaslu, kursi ini juga selalu ramai menjadi perebutan. Rotasi kursi Bawaslu juga dilakukan tiap dekat tahun politik.
Rumor beredar, adu kuat jaringan dan pengaruh sedikit banyak bisa memengaruhi berhasil tidaknya duduk di kursi ini. Kadang, pengalaman bisa kalah dengan kekuatan jaringan.
Sebelum masa kampanye, kursi Bawaslu harus sudah terisi. Sebagai salah satu dari tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu, kinerja Bawaslu relatif jarang jadi sororan.
Padahal, baik tidaknya Pemilu juga ada di tangan mereka. Sejauh mana mereka benar-benar mengawasi jalannya Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Faktanya, money politik menjadi hal lumrah. Justru ada saja yang menjadikan momentum bagi calo-calo politik untuk mencari transaksi barter KTP dengan sembako atau cuan.
Model dan jenis transaksi lain lebih besar juga tak jarang terjadi. Hal ini malah seakan menjadi ajang lima tahunan. Simbiosis mutualisme.
Caleg atau calon penguasa mau kursi, rakyat ada juga yang suaranya mau dibeli, calo-calo jadi penghubungnya. Ibaratnya, suplainya ada, permintaan ada, pasarnya juga ada. Cocok.
Pemilu bersih, jujur dan adil masih sebatas jargon.
Per 19 Agustus 2023, Bawaslu RI pun telah melantik sebanyak 1.912 Komisioner Bawaslu terpilih dari 514 kabupaten/kota. Termasuk Bawaslu Balikpapan.
Ribuan Komisioner Bawaslu se-Indonesia telah resmi dilantik. Ini artinya, mereka sudah berhak menerima gaji yang terbilang tinggi. Gaji Bawaslu diatur khusus dalam Perpres.
Berapa nominalnya?
Mengutip data Setkab, regulasi terkait gaji Komisioner itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum aka DKPP.
Jokowi telah lama mengesahkan Perpres ini. Untuk menjalankan ketentuan dalam Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perpres 7/2017 mengatur rinci soal keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP, yang terdiri dari dua hal: uang kehormatan dan fasilitas.
Uang kehormatan ini akan diberikan setiap bulan, dengan besaran:
Ketua Bawaslu RI: Rp 38.799.000
Anggota Bawaslu RI: Rp 35.987.000
Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000
Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700
Ketua DKPP: Rp 25.866.000
Anggota DKPP: Rp 23.991.000
Perpres terkait sesuai Pasal 4 ayat (1,2), yang menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan.
Adapun uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik, dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Terkait fasilitas, Perpres ini juga menyediakan biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP.
Rinciannya:
Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
Jaminan kesehatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Selain itu, Perpres juga mengatur biaya perjalanan dinas, yang ditetapkan dengan besaran berbeda, yakni:
Ketua dan Anggota Bawaslu Pusat, setara biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III.
Ketua dan Anggota DKPP setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Berikutnya ihwal rumah dinas, Pasal 5 Ayat 3 dalam Perpres menegaskan, pemberian rumah dinas akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Perpres juga menyebut, Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu akan menerima uang kehormatan sesuai jabatan mereka di KPU atau Bawaslu.
Hal serupa juga berlaku bagi anggota DKPP yang berasal dari KPU. Mereka akan diberikan fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan jabatan mereka di KPU dan Bawaslu.
Mengacu Pasal 8, Perpres ini resmi berlaku pada tanggal 28 Januari 2019, sesuai pengumuman Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Secara kelembagaan, DKPP menjadi palang pintu pengawasan kinerja Bawaslu. Namun, sebagai pembayar pajak dan pemegang kedaulatan tertinggi, rakyat juga berhak mengawasi kinerja mereka. Dengan besaran gaji Bawaslu yang menggiurkan, rakyat berhak berharap Pemilu bersih, jujur dan adil bukan sekadar jargon semata. Namun, benar-benar menjadi kenyataan.
Dan itu, salah satunya ada di tangan kinerja Komisioner Bawaslu. Mampu kah mereka membidik pemain money politik atau akhirnya tuntas di bawah meja? Di sini, keberanian, pengalaman, jaringan sel-sel lapangan, dan tingginya jam terbang: benar-benar sangat menentukan. Bagaimana di Balikpapan?
Shalaallahu alaa Muhammad.