Paser, Nomorsatukaltim.com – DPRD Kabupaten Paser telah menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser di Gedung Baling Seleloi DPRD, Kamis (16/3/2023). Susunan Pansus I hingga III dan Raperda yang akan digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda) disampaikan Sekretaris DPRD Paser, Iskandar Zulkarnain.
Untuk Pansus I dikatakan Zulkarnain mempunyai tugas mengkaji, mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara,” kata Zulkarnain.
Untuk Pansus II dituturkannya mengenai Raperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Kemudian Raperda Kabupaten Paser tentang penyelenggaraan olahraga,” sebutnya.
Sedangkan untuk Pansus III memiliki tugas mengkaji, mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2007 mengenai pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser.
“Juga Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” tandas Zulkarnain. (adv)
Komposisi Pansus DPRD Paser 2023
Pansus I
Ketua : Hamransyah
Wakil Ketua : Basri
Sekretaris : Edwin Santoso
Anggota : Indra Pardian, Dian Yuniarti, Arlina, Rahmadi, Muhamad Saleh, Ahmad Rafi’i
Pansus II
Ketua: Budi Santoso
Wakil Ketua : Abdul Azis
Sekretaris : Noverie Amilia Parmiesca
Anggota: Elly Ermayanti, Hendrawan Putra, Ikhwan Antasari, Sabilar Rusdi, Aspiana, Sri Nordianti
Pansus III
Ketua : Lamaludin
Wakil Ketua : Yairus Pawe
Sekretaris : Fathur Rahman
Anggota : Ramlie S Bakti, Eva Sanjaya, Umar, Sutarno, Supian,ย Muhammad Jarnawi
Reporter: Achmad Syamsir Awal