Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 27 Januari 2023
    Breaking News :
    • Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka
    • Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk
    • WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
    • Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik
    • DKP Kaltim Sebut Penangkapan Ikan Terukur Jaga Kelestarian
    • Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Paser, Fahmi Ajak Pers Ikut Bangun Bangsa
    • Sampah Daun Kering 100 Kilogram Sehari, Pelajar SMP di Paser Bikin Pupuk Kompos
    • Danrem 091/ASN: Mendukung IKN, Korem Akan Dipenuhi 100%
    • Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti
    • Barang Enak
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Metropolis»DPRD Apresiatif Raperda Perlindungan Anak
    Metropolis

    DPRD Apresiatif Raperda Perlindungan Anak

    By Devi AlamsyahKamis, 11 Juli 2019, 15:11 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

     

    Penajam, DiswayKaltim.com – Sebagai daerah otonomi berdasarkan ketentuan undang-undang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memilik kewenangan untuk mengatur dan mengelola daerahnya dalam uapaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

    Sudah banyak hal dilakukan pemerintah dalam upaya mensejahterakan rakyatnya, seperti membangun sekolah-sekolah, penyediaan beasiswa, hibah, pelayanan kesehatan masyarakat jaminan kesehatan masyarakat dan yang sejenisnya dengan alokasi dana hingga miliaran rupiah.

    Namun demikian, masih saja ada salah satu bagian dari masyarakat yang belum tersentuh secara langsung dengan kebijakan upaya perlindungan dan hak-hak memperoleh pelayanan sosial, yakniย  anak yatim dan yatim piatu.

    Selama ini masyarakat dan organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi sosial keagamaan dan organiasi-organiasi nonpemerintah telah berkecimpung secara langsung maupun tidak langsung memperhatikan dan tergerak hati sebagai sesama manusia untuk peduli. Mereka mendirikan rumah singgah, rumah untuk yatim dan duafa, rumah yatim dan yatim piatu, rumah belajar dan lain sebagianya dalam bentuk-bentuk kearifan lokal.

    โ€œKarena itu DPRD memberi apresiasi positif kepada Pemkab PPU dengan pengajuan Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu, untuk dibahas dan disahkan oleh lembaga Dewan,โ€ kata Ketua Pansus II DPRD PPU Wakidi saat diminta tanggapannya berkaitan raperda terkait, Kamis (11/7/2019).

    Sebagaimana diketahui, Pemkab PPU mengajukan empat raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.

    JADI PENTING

    Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu menjadi penting bagi Pemerintah Daerah untuk melahirkan suatu kebijakan yang melembaga di daerah yang secara langsung dan secara khusus menjadi sarana atau wasilah terhadap perlindungan dan layanan sosial bagi anak yatim dan yatim piatu di PPU.

    Perlindungan dan layanan sosial ini menjadi penting mengingat anak yatim dan yatim piatu merupakan bagian dari warga masyarakat yang posisinya sangat lemah dan sangat rentan terhadap eksploitasi anak.

    Sebagaimana telah terjadi di banyak kota-kota besar, banyak anak yatim dan yatim piatu yang terpaksa hidup menggelandang, dipaksa menjadi pengemis dan peminta-minta, pengamen dan bahkan dikhawatirkan terlibat dalam masalah-masalah kejahatan dan kerawanan sosial menjadi pekerja seks komersial di usia dini.

    Mereka juga terkadang terlibat dengan minum-minuman keras, obat-obatan terlarang dan menjadi bagian beban masyarakat pada umumnya.

    Melihat konteks demikian, diharapkan semuanya itu tidak terjadi pada anak-anak yang hidup dan tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sehingga menjadi penting bagi Pemerintah Daerah untuk melahirkan kebijakan yang melindungi, mengayomi dan melayani anak-anak yatim dan yatim piatu.

    โ€œPada akhirnya, raperda ini adalah langkah preventif PPU berkaitan lemahnya perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu di tingkat provinsi dan pusat, terutama berkaitan dengan anggaran. Hal ini berimplikasi pada minimnya anggaran bantuan terhadap panti-panti swasta, sedangkan pemkab/kota tidak diberikan kewenangan untuk partisipasi. Raperda ini fokus pada perlindungan anak yatim dan yatim piatu yang tidak ditampung pemerintah, yaitu berupa program bantuan perlindungan perorangan,โ€ kata Wakidi. (m4/dah)

    disway kaltim raperda ppu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Asal Mula Kebakaran Gudang KPU Samarinda Terungkap

    Rabu, 25 Januari 2023, 09:18 WITA2 Mins Read

    Direktur Manajemen Proyek PLN Resmikan SUTT 150kV Bukuan โ€“ KFI

    Rabu, 25 Januari 2023, 08:08 WITA3 Mins Read

    Heria: 85 Persen Kebutuhan Pangan Balikpapan Dipasok Luar Daerah

    Selasa, 24 Januari 2023, 23:50 WITA2 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Jumat, 27 Januari 2023, 17:49 WITA

    Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:26 WITA

    Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:12 WITA

    WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

    Jumat, 27 Januari 2023, 16:54 WITA

    Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik

    Jumat, 27 Januari 2023, 16:00 WITA

    DKP Kaltim Sebut Penangkapan Ikan Terukur Jaga Kelestarian

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.