Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 27 Januari 2023
    Breaking News :
    • Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Paser, Fahmi Ajak Pers Ikut Bangun Bangsa
    • Sampah Daun Kering 100 Kilogram Sehari, Pelajar SMP di Paser Bikin Pupuk Kompos
    • Danrem 091/ASN: Mendukung IKN, Korem Akan Dipenuhi 100%
    • Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti
    • Barang Enak
    • Bupati Paser Digrebek Polisi karena Narkoba, Ternyata…
    • Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan
    • Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan
    • DP3 Janji Jembatani Keluhan Nelayan Balikpapan
    • Perairan Kaltim Aman Pencurian Ikan dari Kapal Asing
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»HL»DP3 Balikpapan: Aturan Batas Ekspor Kepiting Bebani Nelayan
    HL

    DP3 Balikpapan: Aturan Batas Ekspor Kepiting Bebani Nelayan

    By Rudi AgungRabu, 11 Januari 2023, 17:25 WITA5 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Kepala Dinas DP3 Balikpapan, Heria. (dok.pri)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Nomorsatukaltim.com โ€“ DP3 Balikpapan menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2022 ihwal batas ekspor biota laut spesies kepiting membebani para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Budidaya Ikan atau Pokdakan Balikpapan.

    Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Balikpapan berharap agar aturan itu bisa dievaluasi.ย Aturan tersebut dinilai sangat memberatkan, terutama mereka yang bergerak sebagai nelayan tambak dan budidaya.

    Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni, mengatakan ukuran yang ditentukan pusat sangat besar. Ia menilai ukuran itu di luar kemampuan para nelayan budidaya, terutama di sektor kepiting.

    “Jika dikalkulasikan ukuran lebar 12 cm cangkang kepiting ke berat atau gram itu senilai 300 gram. Sedangkan nelayan budidaya kami yang tergabung di Pokdakan, mereka sudah bisa ekspor di 250 gram berat kepiting, nah itu yang memberatkan kami terutama nelayan,” ujarnya.

    Untuk itu, pihak DP3 Balikpapan bersama Pokdakan telah mengajukan keluhan ke Parlemen Provinsi Kaltim untuk disampaikan ke pusat. Mereka berharap Permen 26/2022 itu bisa segera dievaluasi agar tidak memberatkan para nelayan.

    Heria menjelaskan dalam pasal 8 ayat 1 termaktub bahwa ukuran karpas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor minimal 12 cm. Pasal itu dinilai sangat membebani para nelayan, sebab ukuran yang ditentukan terlalu besar dan di luar kemampuan nelayan.

    Salah satu Pembina Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang bergerak di sektor penangkap kepiting, Faisal, mengamini keberatan nelayan untuk mentaati peraturan tersebut. Ia menilai bukan hanya pendapatan yang berkurang, tetapi pengeluaran malah bertambah dan memakan waktu lama untuk mencapai ukuran panjang cangkang kepiting tersebut.

    “Nelayan seperti kami ini nelayan tangkap kepiting Pak, pemasukan dari hasil tangkap. Nah, kalau berapa ukuran yang kita dapat, itu juga yang akan kita jual Pak, tidak bisa memilih harus ukuran 12 cm dengan berat 300 gram,โ€ ungkap Faisal.

    Ia tidak habis pikir dengan aturan tersebut. Bukan dibuat memudahkan tapi justru memberatkan para nelayan. โ€œKalau harus ukuran segitu, otomatis makan waktu lama bagi pembudidaya kepiting. Efeknya jelas pendapatan berkurang,” keluhnya.

    Faisal mengapresiasi maksud yang ditujukan Kementrian Perikanan pusat terkait menjaga kelestarian laut di biota kepiting. Namun ia juga mengingatkan perlu ada perhatian khusus terhadap nelayan terkait ketepatan dan nasib mereka ke depannya setelah peraturan diterbitkan.

    “Kita apresiasi bersama, Kementerian Perikanan membuat aturan berlatar belakang menjaga kelestarian laut, di sektor kepiting. Tetapi jangan lupa, ada nelayan yang berprofesi di dalamnya, apakah peraturan yang dibuat sudah tepat atau belum, nasib nelayan bagaimana ketika sudah diterbitkan,” ujarnya.

    Kepiting hasil budidaya nelayan Balikpapan. (Disway)

    Dibahas di Parlemen Karang Paci

    Pada penghujung akhir tahun lalu, Parlemen Kalimantan Timur sempat membahas perkembanganย  eksporย  kepitingย  paska terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikananย  Nomor 16 Tahun 2022. Permen itu disebut berdampak terhadap perekonomian para petani kepiting Kaltim.

    Perkembangan ekspor kepiting itu dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Kaltim bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, DKP Balikpapan, BKIPM Kelas I Balikpapan, dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta pengurus Asosiasi Petani Kepiting.

    Legislator Parlemen Kaltim Sapto Setyo Pramono, mengemukakan pihaknya sangat serius membahas bagaimana perkembangan ekspor dari komoditas kepiting yang merupakan komoditas ekspor terbesar kedua Kaltim setelah udang.

    โ€œSekaligus bagaimana dampaknya setelah ada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022,โ€ ujar Pimpinan Rapat Sapto Setyo Pramono dalam rapat dengar pendapat, Rabu (28/12/2022) lalu. Ia berujar, dalam Permen KP Nomor 16/ 2022 dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting.

    Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim yakni ukuran 12 centimeter ke atas. Sapto menilai aturan itu membuat para pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang signifikan. Sebab, mengutip pernyataan petani kepiting dari yang biasanya 100 persen pengiriman kepiting misalnya 25 sampai 30 box per hari, mengalami penurunan sangat signifikan di bawah 50 persen per hari.

    โ€œKarena itu kami merekomendasikanย  ke Pimpinan Parlemen Kaltim bersurat ke Kementerian KPย  agar ada solusi dari pihak Kementerian untuk merevisi Permen tersebut,โ€ tegasnya. Ke depan Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan ke Komisi IV DPR RI untuk membahasย  Permen KP Nomor 16/ 2022 agar dicarikan solusi hingga ada percepatan dan pertumbuhan ekspor kepiting dari Kaltim.

    โ€œKami juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Kepiting untuk memberi data terkait profil anggota, hasil produksi kepiting seluruh kabupaten dan kota, harga komoditas kepiting dan data ekspor kepiting,โ€ ujar Sapto.

    Segendang sepenarian. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kaltim, Irhan Hukmaidy, dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 di Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap dan dikirim, yakni ukuran 12 sentimeter ke atas.

    Aturan ini, menurut Irhan, membuat pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang cukup tajam. Penurunannya sangat signifikan di bawah 50 persen per hari. Pihaknya terus berkordinasi dengan Parlemen untuk mencari solusi ke Kementerian.

    โ€œPadahal sudah bersusah payah kita dengan teman-teman di Balai Karantina Ikan untuk mendorong peningkatan ekspor. Dengan munculnya aturan ini otomatis menutup peluang pelaku usaha kepiting. Padahal kita ketahui itu komoditas perikanan kedua terbesar setelah udang,โ€ ujarnya.

    Pihaknya terus berkordinasi dengan Parlemen untuk membuat surat secara khusus ke Menteri Kelautan membicarakan hal tersebut. โ€œWalaupun di dalamnya tidak hanya kepiting ya, ada lobster, ada gula, cuma berpengaruh. Walaupun itu dianggap lama, tapi itu kan tetap punya nilai ekonomis,โ€ ujarnya.

    Pihaknya kerap menerima keluhan dari pelaku usaha kepiting. Meski begitu, Irhan meyakini, Kementerian akan memberi solusi terbaik bagi perkembangan eskpor hasil laut dan perikanan Kaltim. โ€œTermasuk soal aturan ekspor kepiting ini. Mudah-mudahan nanti ada solusi terbaik,โ€ ujarnya. (rap/gpk)

    Reporter: Muhammad Taufik

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti

    Jumat, 27 Januari 2023, 08:31 WITA2 Mins Read

    Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

    Kamis, 26 Januari 2023, 22:13 WITA3 Mins Read

    DP3 Janji Jembatani Keluhan Nelayan Balikpapan

    Kamis, 26 Januari 2023, 17:26 WITA2 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Jumat, 27 Januari 2023, 12:11 WITA

    Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Paser, Fahmi Ajak Pers Ikut Bangun Bangsa

    Jumat, 27 Januari 2023, 12:06 WITA

    Sampah Daun Kering 100 Kilogram Sehari, Pelajar SMP di Paser Bikin Pupuk Kompos

    Jumat, 27 Januari 2023, 11:57 WITA

    Danrem 091/ASN: Mendukung IKN, Korem Akan Dipenuhi 100%

    Jumat, 27 Januari 2023, 08:31 WITA

    Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti

    Jumat, 27 Januari 2023, 08:00 WITA

    Barang Enak

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...