Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 27 Januari 2023
    Breaking News :
    • Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Paser, Fahmi Ajak Pers Ikut Bangun Bangsa
    • Sampah Daun Kering 100 Kilogram Sehari, Pelajar SMP di Paser Bikin Pupuk Kompos
    • Danrem 091/ASN: Mendukung IKN, Korem Akan Dipenuhi 100%
    • Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti
    • Barang Enak
    • Bupati Paser Digrebek Polisi karena Narkoba, Ternyata…
    • Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan
    • Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan
    • DP3 Janji Jembatani Keluhan Nelayan Balikpapan
    • Perairan Kaltim Aman Pencurian Ikan dari Kapal Asing
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Opini»Dilema Wakil Kepala Daerah: Kuat Secara Legitimasi, Lemah Secara Kewenangan
    Opini

    Dilema Wakil Kepala Daerah: Kuat Secara Legitimasi, Lemah Secara Kewenangan

    By Iklan MarketingSenin, 12 Desember 2022, 20:16 WITA5 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    wakil kepala daerah
    Dwi Farisa Putra Wibowo
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Olehย  ย  : Dwi Farisa Putra Wibowo – Asisten Muda Ombudsman RI

    SEJAK dulu kala wakil kepala daerah tidak boleh lebih besar dari kepala daerah, tepatnya ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah berlaku.

    Berbeda dengan kondisi pemerintahan daerah saat ini, posisi wakil kepala daerah dulu kala tidak didudukan sebagai jabatan politis. Melainkan jabatan pendukung yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan posisinya di sesuaikan dengan kebutuhan daerah, bisa ada bisa tidak.

    Pada Belied itu tepatnya di Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, setidaknya mengambarkan bahwa posisi wakil kepala daerah eksistensinya tergantung dari kebutuhan kepala daerah.

    Sebab keberadaan wakil kepala daerah berdasarkan usulan kepala daerah. Pun demikian dengan tugas dan fungsinya wakil kepala daerah. Selain menggantikan kepala daerah jika berhalangan hadir, tugas atau kewenangan lainnya tidak diatur secara jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kala itu.

    BAGAIMANA KEDUDUKAN HUKUMNYA?

    Kedudukan dan posisi hukum wakil kepala daerah sangat minim eksistensinya secara norma. Baik berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen atau pun setelah amandemen. Pun demikian dengan Undang-Undang yang eksis mengatur dasar pelaksanaan tata Kelola penyelenggaraan kepemimpinan daerah.

    Bila menilik Pasal 18 UUD sebelum amandemen hanya mengatur โ€œPembagian Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa,โ€

    Lalu dalam amandemen UUD tahap II Tahun 2000 Pasal 18 tersebut diubah menjadi beberapa ayat. Salah satunya pasal 18 ayat (4) yang berbunyi โ€œGubernur, Bupati dan Wali Kota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratisโ€.

    Norma amandemen Pasal 18 UUD tidak menyebutkan secara eksplisit wakil kepala daerah. Nampaknya para perumus yang berada di Komisi Konstitusi, Tim Ahli/pakar serta Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak melihat wakil kepala daerah sebagai konsep kepemimpinan daerah di era otonomi.

    Berbeda dengan konsep kepemimpinan nasional yang secara jelas menyebutkan kedudukan Wakil Presiden pada Pasal 4, UUD yang menyatakan โ€œDalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

    Pasca reformasi posisi wakil kepala daerah mulai bergeser dan tidak lagi berdasarkan usulan kepala daerah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang pada pokoknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu paket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan era awal pemilihan secara langsung oleh rakyat, kedudukan Wakil Kepala Daerah menjadi satu kesatuan paket pada pemilihan Kepala Daerah.

    Satu dekade berlalu. Posisi wakil kepala daerah kembali konsep awal, yakni wakil kepala daerah merupakan usulan kepala daerah. Setidaknya demikian yang dijelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Hal ini merespon dinamika sosial dan politik pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berdampak negatif secara sosial di masyarakat. Begitu pula pola hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disharmoni.

    Namun keberadaan belied dimaksud hanya seumur jagung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

    Perppu ini ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 lalu memasukkan kembali Wakil Kepala Daerah sebagai satu kesatuan paket dalam pemilihan Kepala Daerah, hingga penataan pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2017, 2018, 2020 dan 2024.

    BAGAIMANA TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH?

    Bila menilik Pasal 66 Ayat 1 Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas utamannya wakil kepala daerah adalah โ€œmembantuโ€ kepala daerah dalam kepemimpinan daerah. Setidaknya dalam belied tersebut tergambarkan wakil kepala daerah dilarang โ€œlebih besarโ€.

    Gambaraan tersebut dapat dilihat dari kewenangan yang lebih bersifat kedalam, yakni mengkonsilidasikan internal yakni mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah maupun menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    Selebihnya kewenangan di kepala daerah, mulai pengusulan, pembahasan dan memutuskan Peraturan Daerah serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).ย  Bahkan kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang menentukan โ€œpiring nasiโ€ nasib Aparatur Sipil Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Apartur Sipil Negara.

    Peluang untuk menaikan derajat wakil kepala daerah sebenarnya terbuka jika menilik Pasal 66 Ayat 2 Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun sekali lagi hal itu bergantung dari niat baik kepala daerah mau apa tidak mendelegasikan kewenangannya.

    Pembagian tugas ini setidaknya harus dibahas pada awal kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Setidaknya mengurangi dinamika pemerintahan daerah kedepannya. Namun pandangan ini sangat normatif melihat dalam kaca mata aturan, tentunya sangat berbeda dengan kondisi politik dan dinamika di daerah.

    Sebenarnya wakil kepala daerah cukup melaksanakan tugas yang ada, tanpa berharap lebih. Sedari awal konsekuensi dari pilihan politik sebagai wakil kepala daerah adalah tidak boleh lebih besar dari kepala daerah.

    Fenomena wakil kepala daerah โ€œdianggurinโ€ oleh kepala daerah kerap terjadi. Bahkan di Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara melaporkan Wakil Bupati Penajam Paser Utara ke Gubernur pernah terjadi beberapa tahun lalu.

    Apalagi belakangan lagi hangat di pemberitaan mengenai hubungan Bupati Berau Dan Wakil Bupati Berau yang kurang harmonis akibat mutasi PNS. Drama serupa nampaknya semakin banyak bermunculan ditahun depan, mengingat tahun depan merupakan tahun politik.

    Oleh karena itu dapat disimpulkan keberadaan wakil kepala daerah merupakanย open legal policy pembentuk Undang-undang yakni Pemerintah dan DPR. Adapun dinamika hukum yang ada berimplikasi pada kedudukan tugas dan fungsinya sebagai mitra Kepala Daerah yang tidak tergambar secara jelas.

    Di sisi lain mekanisme pemilihan satu paket calon kepala daerah dan wakil kepala daerah membuat legitimasi politik wakil kepala daerah kuat. Tentu menjadikan posisi tawar sangat kuat sehingga memunculkan โ€œmatahari kembarโ€ dalam pelaksanaan kepemimpinan di daerah.(*)

     

     

    Dilema Wakil Kepala Daerah ombudsman ri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

    Kamis, 26 Januari 2023, 22:13 WITA3 Mins Read

    Partai Baru Mulai Mencari Simpati

    Sabtu, 14 Januari 2023, 09:40 WITA5 Mins Read

    Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh

    Senin, 26 Desember 2022, 12:20 WITA4 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Jumat, 27 Januari 2023, 12:11 WITA

    Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Paser, Fahmi Ajak Pers Ikut Bangun Bangsa

    Jumat, 27 Januari 2023, 12:06 WITA

    Sampah Daun Kering 100 Kilogram Sehari, Pelajar SMP di Paser Bikin Pupuk Kompos

    Jumat, 27 Januari 2023, 11:57 WITA

    Danrem 091/ASN: Mendukung IKN, Korem Akan Dipenuhi 100%

    Jumat, 27 Januari 2023, 08:31 WITA

    Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti

    Jumat, 27 Januari 2023, 08:00 WITA

    Barang Enak

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.