Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 27 Januari 2023
    Breaking News :
    • Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka
    • Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk
    • WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
    • Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik
    • DKP Kaltim Sebut Penangkapan Ikan Terukur Jaga Kelestarian
    • Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Paser, Fahmi Ajak Pers Ikut Bangun Bangsa
    • Sampah Daun Kering 100 Kilogram Sehari, Pelajar SMP di Paser Bikin Pupuk Kompos
    • Danrem 091/ASN: Mendukung IKN, Korem Akan Dipenuhi 100%
    • Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti
    • Barang Enak
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Kaltara»Berau»Dilema Pejabat Publik
    Berau

    Dilema Pejabat Publik

    By Arie PutraKamis, 8 Agustus 2019, 22:31 WITA5 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Oleh: Harjupri, S.ST
    Pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuan dari negara mempunyai fungsi melaksanakan administrasi pemerintahan. Yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan. Di antara tugas pemerintahan adalah membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan-keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan itulah yang kemudian disebut dengan kebijakan.

    Istilah kebijakan (policy) berbeda dengan kebijaksanaan (wisdom). Menurut para ahli, kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. Ciri dari kebijakan antara lain ditandai dengan prilaku yang konsisten dan berulang, berorientasi kepada masalah (problem-oriented) dan tindakan untuk menyelesaikan masalah (action-oriented). Sedangkan istilah kebijaksanaan dalam praktiknya bisa disepadankan dengan istilah diskresi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Pejabat pemerintahan merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Pejabat pemerintahan memiliki wewenang atau hak selaku pejabat pemerintahan maupun penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan maupun tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Yang perlu digaris bawahi, kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintah adalah kewenangan untuk melakukan keputusan maupun tindakan dalam ranah hukum publik.

    Bagi pejabat publik, hampir setiap saat selalu dihadapkan dengan situasi dan kondisi dilematis, yakni kondisi sulit akibat dari adanya permasalahan yang menawarkan kemungkinan solusi yang sama-sama sulit untuk dipilih. Semua pilihan solusi sama-sama tidak menyenangkan, tidak mengenakkan dan mungkin juga tidak menguntungkan. Namun demikian agar supaya ada kepastian hukum serta untuk tercapainya tujuan yang lebih besar di masa depan maka keputusan harus tetap diambil. Dalam hal ini mungkin pernah kita dengar istilah kebijakan populis dan tidak populis.
    Dinamika masyarakat di era kebebasan telah berlangsung sedemikian rupa sehingga merubah cara pandang masyarakat kepada pemerintah. Pada situasi tertentu masyarakat memposisikan diri sebagai mitra atau partner pemerintah dalam pembangunan, namun dalam situasi lain terkadang ada sekelompok masyarakat โ€œtidak mau diaturโ€ oleh pemerintah. Mereka menganggap karena pemerintah adalah pelayan masyarakat, maka sepatutnya semua hajat yang diperlukan dapat dilayani secara maksimal. Kondisi seperti ini terkadang membuat sebuah kebijakan menjadi sulit untuk dieksekusi secara ideal.

    Dalam komunikasi dikenal adanya gangguan yang bisa mendistorsi proses pengiriman pesan. Gangguan tersebut akan menyebabkan perbedaan antara pesan yang diterima oleh penerima (receiver) dengan pesan yang dikirim oleh sumber (source). Bisa jadi reposisi peran warga masyarakat dari mitra menjadi oposisi disebabkan adanya gangguan komunikasi. Jika gangguan tersebut tidak diatasi maka akan muncul sikap apatis dari sebahagian warga masyarakat, sikap acuh, tidak peduli dan bahkan menganggap salah semua kebijakan yang ada.
    Dalam situasi seperti ini semua pihak mesti bisa arif dan bijaksana. Dulu keputusan kurang melibatkan partisipasi warga masyarakat karena keputusan di ambil secara top down. Sekarang era-nya berbeda, proses kebijakan publik melibatkan partisipasi masyarakat karena kebijakan dilakukan secara bottom up. Sekalipun demikian, tentu tidak semua kepentingan bisa diakomodir karena perumusan sebuah kebijakan tetaplah harus berdasarkan kepada norma hukum dan norma etik, artinya upaya kompromi yang dilakukan tetaplah tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

    Urusan-urusan publik memang akan selalu memunculkan dilema. Upaya kompromi aspirasi dan akomodasi kepentingan dengan berbagai peraturan yang berlaku tidak pernah bisa benar-benar melahirkan win-win solution. Bagi yang kepentingannya tidak terakomodir, maka mereka dengan mudah menyatakan dirinya sebagai โ€œkorbanโ€. Namun lain halnya bagi pejabat yang diberi kewenangan, mereka di sumpah untuk melaksanakan urusan publik sesuai peraturan yang berlaku serta mempunyai tanggung jawab untuk melakukan eksekusi kebijakan yang sudah diputuskan.
    Belum lagi ekspektasi dari warga masyarakat yang sangat tinggi terhadap pejabat publik. Seolah pejabat publik adalah figure setengah โ€œMalaikatโ€. Harta kekayaan sebelum menjabat, saat sedang menjabat dan setelah menjabat harus dilaporkan. Gestur, cara berbicara, pilihan diksi dan cara memberikan solusi atas suatu permasalahan menjadi sorotan publik. Profil keluarga, hobi, busana dan makanan juga tak luput dari perhatian. Seakan privasi itu dikecualikan dari pejabat publik.

    Maka menjadi pengelola urusan publik harus memiliki kesiapan secara lahir maupun batin, harus memiliki kecerdasan spiritual, emosional dan sosial. Sebuah dialog antara Umar bin Abdul Azis dan putranya Abdul Malik menggambarkan totalitas pengabdian seorang pemimpin. Disebutkan bahwa Kholifah Umar bin Abdul Azis ingin istirahat sejenak, sekadar meluruskan punggungnya setelah tenaga dan pikirannya terkuras untuk mengurusi wafatnya Khalifah sebelumnya yakni Sulaiman bin Abdul Malik. Lalu datanglah putra beliau Abdul Malik yang baru berumur 17 tahun.

    Abdul Malik : โ€œApa yang ingin anda lakukan wahai amirul mukminin?โ€

    Umar bin Abdul Azis: โ€œWahai anakku, aku ingin memejamkan mata barang sejenak karena sudah tak ada lagi tenaga yang tersisa.โ€

    Abdul Malik : โ€œApakah anda akan tidur sebelum mengembalikan hak orang-orang yang dizalimi wahai amirul mukminin?โ€

    Umar bin Abdul Azis : โ€œWahai anakku, aku telah begadang semalaman untuk mengurus pemakaman pamanmu Sulaiman, nanti jika telah datang waktu zuhur aku akan salat bersama manusia dan akan aku kembalikan hak orang-orang yang dizalimi kepada pemiliknya, Insya Allah.โ€

    Abdul Malik : โ€œSiapa yang menjamin bahwa anda masih hidup hingga datang waktu zuhur wahai amirul mukminin?โ€.

    Dialog diatas menggambarkan betapa pengelola urusan publik dituntut untuk memberikan totalitas pengabdiannya dalam memberikan pelayanan publik. Seorang pengelola urusan publik dituntut untuk memiliki tapak kaki yang kokoh dan punggung yang kuat agar mampu memikul beban berat. Seorang pengelola urusan publik juga dituntut untuk sabar menghadapi dilema, sebab sekalipun kebijakan yang diputuskan itu sudah benar, belum tentu bisa diterima oleh seluruh warga masyarakat.(*)

    (Penulis adalah Lurah Tanjung Redeb)

    Kabupaten Berau Kelurahan Tanjung Redeb
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

    Kamis, 26 Januari 2023, 22:13 WITA3 Mins Read

    Angka Kematian Ibu dan Anak di Kabupaten Berau Menurun

    Senin, 16 Januari 2023, 11:09 WITA2 Mins Read

    Partai Baru Mulai Mencari Simpati

    Sabtu, 14 Januari 2023, 09:40 WITA5 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Jumat, 27 Januari 2023, 17:49 WITA

    Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:26 WITA

    Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:12 WITA

    WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

    Jumat, 27 Januari 2023, 16:54 WITA

    Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik

    Jumat, 27 Januari 2023, 16:00 WITA

    DKP Kaltim Sebut Penangkapan Ikan Terukur Jaga Kelestarian

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.