Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 31 Maret 2023
    Breaking News :
    • Aturan Hukum Bolehkan Putus Kontrak PT Fahreza di Tengah Jalan
    • Carut Marut Proyek Rp 136 Miliar, Begini Profil Kontraktornya
    • Pojokan Sri
    • Pertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di Samarinda
    • Dishub Samarinda Bantah Lakukan Pungli di Pos Jembatan Achmad Amins
    • Pertumbuhan Ekonomi Paser Terendah Kedua di Kaltim
    • Produksi Beras Hasil Panen Diprediksi Capai 11 Juta Ton
    • DPRD Paser Paparkan Permasalahan Daerah Untuk RKPD 2024
    • Uji Coba, Jalan MT Haryono Mulai Dilewati Pengendara
    • Raker Perdana Tim Koordinasi SPBE Pemprov Kaltim 2023
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Ekonomi»Daftar Insentif untuk Pebisnis Batu Bara
    Ekonomi

    Daftar Insentif untuk Pebisnis Batu Bara

    By DiswayKamis, 22 Oktober 2020, 13:16 WITA6 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Insentif
    Sebuah tongkang mengangkut batu bara di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. (IN)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Jakarta, nomorsatukaltim.com – Pemerintah mengobral banyak insentif bagi pengusaha batu bara. Khususnya pengusaha yang melakukan hilirisasi di dalam negeri. Insentif dituangkan melalui UU Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Insentif tersebut tak hanya diberikan dalam bentuk fiskal. Melainkan juga non-fiskal. Seperti kepastian berusaha. Insentif fiskal diatur dalam Pasal 38 UU Cipta Kerja. Dalam UU itu, pemerintah menyisipkan Pasal 128A di antara Pasal 128 dan Pasal 129 UU Minerba.

    Lewat pasal baru tersebut, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu. Terhadap kewajiban penerimaan negara. Pada ayat berikutnya, insentif tersebut dinyatakan akan diberikan dalam bentuk pembebasan pembayaran royalti.

    Bunyinya, “Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).” Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu itu selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah.

    Sementara terkait insentif non-fiskal, pemerintah mengaturnya dalam UU Minerba. Kepastian berusaha yang diberikan oleh beleid tersebut mulai dari perpanjangan izin hingga umur cadangan tambang bagi hilirisasi batu bara yang terintegrasi.

    Kepastian perpanjangan izin diatur dalam Pasal 169 A yang menyebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi setelah memenuhi persyaratan.

    Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK atau perjanjian masing-masing. Untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

    Sementara kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua. Dalam bentuk IUPK. Sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B. Dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

    Selanjutnya, Pasal 169 A ayat 2 UU Minerba mengatur upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

    Dalan hal ini, luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui menteri.

    Kemudian, Pasal 169 A ayat 3 menyebutkan, bila dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan. Dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batu bara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terkait integrasi umur cadangan tambang bagi hilirisasi batu bara, aturannya terdapat dalam pasal 169 B UU Minerba. Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan, pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan, rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui menteri menjadi Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi.

    Baca Juga:  Air Pantai Kenyamukan Sempat Menghitam Karena Tumpahan Batu Bara

    Namun, Pasal 169 B ayat 2 menyebutkan, untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri. Paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun. Sebelum KK dan PKP2B berakhir.

    Ayat selanjutnya menyatakan, dalam pemberian IUPK tersebut, Menteri ESDM mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara. Dalam rangka konservasi mineral atau batu bara dari WIUPK. Untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta kepentingan nasional.

    Menteri juga dapat menolak permohonan IUPK. Sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

    ***

    Pengamat energi Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai, hilirisasi sangat penting bagi negara. Untuk meningkatkan nilai tambah batu bara, konservasi cadangan batu bara, dan memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri.

    Selain itu, penting untuk tumbuhnya industri pengembangan/pemanfaatan batu bara dan mengganti paradigma batu bara sebagai komoditas menjadi batu bara sebagai modal dasar pembangunan nasional.

    Kendati demikian, hilirisasi batu bara selama ini menghadapi kendala. Yaitu biaya yang tinggi, teknologi yang mahal, dan pasar yang belum jelas. Insentif bebas royalti ini bisa menjadi opsi yang dapat diambil bagi perusahaan. Yang masuk ke bisnis hilirisasi.

    “Kebijakan peningkatan nilai tambah ini sudah seharusnya dilakukan dari perspektif negara. Karena selama ini bisnis batu bara hanya bisnis keruk, angkut, dan jual tanah air. Padahal, sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, ia mesti sebesar-sebesar digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia mengapresiasi pemberian insentif fiskal. Dalam mendorong pengembangan hilirisasi.

    Namun, ia mengingatkan pengusaha mempertimbangkan banyak faktor. Dalam mengambil keputusan investasi. Salah satunya, kepastian pasar untuk menyerap produk yang dihasilkan. Terlebih, hilirisasi membutuhkan investasi yang besar, jangka panjang, dan risiko tinggi. “Kata kuncinya keekonomian,” ujar Hendra.

    Sebagai informasi, porsi royalti untuk pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) sebesar 13,5 persen dari tonase produksi dikalikan harga jual.

    Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, besaran royalti yang harus dibayarkan pemegang IUP dan KK bervariasi. Bergantung pada tingkat kalori batu bara.

    Baca Juga:  40 Tahun Bukit Asam Berkiprah dalam Industri Batu Bara

    Kata dia, insentif ini tak serta-merta membuat investasi ke hilirisasi langsung meroket. Industri hilirisasi batu bara membutuhkan nilai investasi yang tidak sedikit. Investor membutuhkan jaminan kepastian insentif fiskal dan non-fiskal.

    Pemerintah telah memberikan stimulus non-fiskal yang tercantum dalam UU Minerba terkait fleksibilitas izin bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup. Insentif lainnya untuk mendorong hilirisasi adalah tax holiday atas pembelian barang konstruksi (EPC) dan pajak bumi bangunan (PBB). “Memang royalti itu yang paling signifikan. Dengan diberikan 0 persen adalah langkah yang tepat,” kata dia.

    Hilirisasi, menurut pakar hukum pertambangan Ahmad Redi, sangat penting bagi negara. Untuk meningkatkan nilai tambah dan konservasi cadangan batu bara. Industri dalam negeri juga dapat tumbuh. Begitu pula pengembangan dan pemanfaatan hasil tambang tersebut. Pemberian royalti juga mengganti paradigma batu bara. Dari komoditas menjadi modal dasar pembangunan nasional.

    Kebijakan peningkatan nilai tambah ini seharusnya dilakukan dalam perspektif negara. Selama ini, bisnis batu bara hanya keruk, angkut, dan jual. Padahal, sesuai Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam itu harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Hendra menjelaskan, guna menjamin kepastian investasi perusahaan tambang, APBI saat ini tengah menanti terbitnya peraturan pemerintah atau PP terkait pajak. Setiap produsen batu bara mendapat perlakuan pajak berbeda-beda. Besaran pajaknya tergantung generasi PKP2B yang perusahaan miliki.

    “PP itu sangat penting sebagai dasar hukum perusahaan. Yang akan diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” ucapnya.

    PT Arutmin Indonesia selaku pemegang PKP2B generasi pertama juga menyampaikan hal serupa. General Manager Legal & External Affairs Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan, pihaknya tengah menanti terbitnya PP pajak. Perusahaan juga tengah menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait perpanjangan kontrak dan perubahan status PKP2B menjadi IUPK. PP itu sangat penting sekali bagi keberlangsungan bisnis Arutmin. “Berbeda dengan perusahaan lain, pajak kami 45 persen. Sementara yang lain 25 persen,” ujarnya.

    Menanggapi soal royalti 0 persen, ia menyebut hal itu sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah dalam mendorong hilirisasi batu bara. “Tentunya akan menambah keekonomian proyek hilirisasi yang butuh investasi sangat besar, teknologi yang masih jarang, dan offtaker (pembeli) yang terbatas,” ucapnya.

    Produsen batu bara lainnya, PT Adaro Energy Tbk, menyampaikan perusahaan senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pihaknya akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku.

    “Dengan melaksanakan optimalisasi pemanfaatan cadangan untuk peningkatan penerimaan negara dan pengembangan perusahaan,” ujar Head of Corporate Communication Adaro Energy, Febriati Nadira. (cnn/qn)

    (Visited 1 times, 1 visits today)

    Berita Terkait

    Batu Bara Daftar insentif Pebisnis
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Gandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT FahrezaGandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT Fahreza Senin, 27 Maret 2023, 13:26 WITA
    • Pertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di SamarindaPertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di Samarinda Kamis, 30 Maret 2023, 23:27 WITA
    • PT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class ActionPT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class Action Kamis, 30 Maret 2023, 09:00 WITA
    • DAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek AmbisiusDAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek Ambisius Rabu, 29 Maret 2023, 09:00 WITA
    • Manfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian KeluargaManfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian Keluarga Rabu, 29 Maret 2023, 15:04 WITA
    • Permohonan Ditolak MK, Bupati Kukar: Serahkan ke HukumPermohonan Ditolak MK, Bupati Kukar: Serahkan ke Hukum Kamis, 2 Maret 2023, 22:35 WITA
    • Jalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi LagiJalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi Lagi Rabu, 29 Maret 2023, 18:15 WITA
    • Karyawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres KubarKaryawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres Kubar Selasa, 28 Maret 2023, 21:40 WITA
    • Status Lahan Jelas, Wisata Pendorong Ekonomi Kreatif Desa Brewe Siap DikembangkanStatus Lahan Jelas, Wisata Pendorong Ekonomi Kreatif Desa Brewe Siap Dikembangkan Senin, 27 Maret 2023, 17:35 WITA
    • Gedung Baru PKK Paser Diresmikan, Fahmi: Ini Bukan untuk Keren-kerenanGedung Baru PKK Paser Diresmikan, Fahmi: Ini Bukan untuk Keren-kerenan Jumat, 3 Maret 2023, 20:06 WITA
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?