Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Senin, 20 Maret 2023
    Breaking News :
    • Bisikan Partner
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Cinta Cilaka
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Target Investasi Kaltim Kembangkan Pertanian
    • Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan Gandeng TNI
    • Tunggu Buldozer
    • Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Pembangunan Musala SD Muhammadiyah 2 Bontang
    • LSI: Elektabilitas Partai Islam Memburuk
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»covid-19»Boleh Makamkan Pasien COVID-19 di TPU, Bupati Kubar: Tetap Harus Sesuai SOP
    covid-19

    Boleh Makamkan Pasien COVID-19 di TPU, Bupati Kubar: Tetap Harus Sesuai SOP

    By Henky WahonoKamis, 5 Agustus 2021, 11:30 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Boleh Makamkan Pasien COVID-19 di TPU, Bupati Kubar: Tetap Harus Sesuai SOP
    Rapat virtual zoom meeting yang di pimpin Bupati Kubar FX Yapan (kanan) didampingi Wabup Edyanto Arkan (kiri) dalam rapat sosialisasi edaran Bupati Kubar tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Ruang Rapat Koordinasi, Lantai 3, Kantor Bupati Kubar. (Lukman Hakim/Nomor Satu Kaltim)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Kubar, Nomorsatukaltim.com – Jumlah kasus kematian di Kutai Barat (Kubar) akibat COVID-19 masih tinggi. Bupati Kubar FX Yapan pun memutuskan dan mengumumkan, untuk memberi kebebasan lokasi bagi pasien COVID-19 yang meninggal dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di mana saja.

    Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kubar Nomor:339/2346/HK-TU.P/VIII/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah COVID-19 di Wilayah Kubar.

    “Bisa dilakukan ke TPU mana saja, asalkan tetap memenuhi syaratnya. Yakni dengan standar operasioanal prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas COVID-19,” kata Bupati secara zoom metting, di Ruang Rapat Koordinasi, Lantai 3, Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, Rabu (4/8/2021).

    Rapat tersebut dihadiri, Wabup Kubar Edyanto Arkan, Sekkab Ayonius, Plt Asisten 2 Sekkab Nopandel, Plt Kalak BPBD Kubar Henderman Supanji, Kepala Diskes Kubar dr Rita Sinaga, Inspektur Kabupaten Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, dan Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar dr Akbar.

    Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya, untuk poin C ada 11 kententuan pelaksanaan tentang pemakaman jenazah COVID-19. Terdiri, pertama, sebelum adanya pemakaman khusus wilayah setempat, pihak kecamatan/muspika melalui satgas COVID-19 kecamatan bersama tim satgas COVID-19 kampung/kelurahan, tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh petugas puskesmas.

    Baca Juga:  Pilkada Serentak, 5 Daerah di Kaltim Berisiko Tinggi Penularan COVID-19

    “Terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah COVID-19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya),”ujarnya.

    Kedua, petugas pemakaman harus menggunakan alat perlindungan diri (APD) sesuai ketentuan. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ketiga, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.

    Keempat, dalam hal terjadi lonjakan korban jiwa, jenazah COVID-19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

    “Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman,” terangnya.

    Lalu, kelima, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum di mana saja.

    Ke enam, berdasarkan poin kelima, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan, maka jenazah yang berada dari dalam rumah sakit (RS)/isolasi di rumah sakit yang dibolehkan dimakamkan di tempat pemakaman umum yang memenuhi syarat, adalah jenazah yang berdomisili/berasal dari kecamatan terdekat dalam wilayah Kubar. Yakni, Melak, Barong Tongkok, Sekolaq Darat, Linggang Bigung dan Damai.

    Baca Juga:  Bolehkah Jenazah COVID-19 Dipindahkan dari TPU Khusus? Nih Kata Rizal

    Ketujuh, berdasarkan poin enam di atas, satgas kabupaten hanya melakukan/melaksanakan pemulasaran sampai pada jenazah dimasukkan ke dalam peti khusus. Untuk penggalian makam dan pemakaman serta pengambilan jenazah dari RS ke tempat pemakaman, merupakan tanggung jawab satgas kecamatan berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas di wilayahnya.

    Berikutnya, kedelapan, jenazah COVID-19 yang berada dari luar RS (isolasi mandiri di rumah/rumah isolasi khusus di wilayah kecamatan/kampung, dimakamkan pada tempat pemakaman umum yang berada di wilayahnya, dan menjadi tanggung jawab penuh satgas kecamatan dan satgas kampung berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas setempat.

    kesembilan, penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat. Penguburan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan indentifikasi dan dokumentasi terhadap jenazah.

    kesepuluh, penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah.

    Terakhir, kesebelas, pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan.

    “Setiap pelayat/keluarga yang kondisi kesehatan tidak baik (sakit) tidak boleh hadir,” tegasnya. (luk/zul)

    Berita Terkait

    covid-19 kubar pemakaman covid-19 Pemkab Kubar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
      Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
      Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
    • Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
      Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
    • Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
      Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
    • Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
      Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
    • Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
      Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
    • Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
      Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
      Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
      Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?