Abdul Rahman Karim. (qn/diswaykaltim)
Samarinda, DiswayKaltim.com โ Berkas dugaan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, Rosdiana, tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Seharusnya berkas tersebut sudah masuk pekan ini.
Kepala Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim membenarkan hal demikian.ย Dia mengaku telah mengecek berkas Rosdiana di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) namun tidak ditemukan.
โKalau sudah dilimpahkan di sini, akan terbaca di SIPP. Saya lihat, berkasnya belum ada. Tegasnya, pengadilan belum menerimanya,โ ungkap dia.
Media ini menanyakan berkas Rosdiana kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Abdul Faried. Dia menyebut, berkas tersangka telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Balikpapan.
โHari ini Kamis tanggal 22 Agustus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,โ jelasnya.
Kembali ke Karim, dia mengaku akan segera menyampaikan kepada publik apabila berkas Rosdiana telah terdaftar di pengadilan tersebut.
Biasanya disaat Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Samarinda menerima berkas, di hari yang sama pengadilan akan menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Rosdiana.
โSetelah majelis hakim ditetapkan, berikutnya diserahkan kepada ketua majelis hakim untuk menetapkan kapan sidang pertama dilaksanakan,โ sebutnya.
Pihaknya menyebut waktu sepekan setelah majelis hakim terbentuk, sidang pertama akan diadakan di PN Samarinda. Artinya pekan depan, sidang terhadap kasus yang membelit Rosdiana bakal diselenggarakan di pengadilan tersebut.
โMajelis hakim yang akan menentukan waktunya. Karena akan berkoordinasi juga dengan penuntut umum. Jadi kita tunggu saja,โ imbuh Karim. (qn/boy)