Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Senin, 20 Maret 2023
    Breaking News :
    • Bisikan Partner
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Cinta Cilaka
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Target Investasi Kaltim Kembangkan Pertanian
    • Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan Gandeng TNI
    • Tunggu Buldozer
    • Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Pembangunan Musala SD Muhammadiyah 2 Bontang
    • LSI: Elektabilitas Partai Islam Memburuk
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Kriminal»Baru Sebulan Beroperasi, Penimbun Solar Subsidi Diringkus Polisi
    Kriminal

    Baru Sebulan Beroperasi, Penimbun Solar Subsidi Diringkus Polisi

    By BayuSabtu, 20 Agustus 2022, 22:09 WITA2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    solar subsidi
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Kutim, nomorsatukaltim.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia untuk segera menindak tegas segala bentuk tindak kriminal. Seperti perjudian, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan lain sebagainya.

    Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Polsek Rantau Pulung langsung bergerak cepat. Senin (16/8/2022), dua pelaku BBM ilegal berhasil ditangkap. Mereka berinisial MPS (31) warga Jalan Biola Kecamatan Bontang Utara dan BSA (41) warga SP5 Kabon Agung, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim.

    “Dari tangan dua pelaku kami berhasil mengamankan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 180 liter,” terang Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara pada media ini, Sabtu (20/8/2022) sore.

    Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal banyaknya masyarakat yang mengeluh karena susah mendapatkan BBM jenis solar di SPBU maupun AMPS. Kemudian, Kapolres Kutim memerintahkan seluruh jajaran untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

    Baca Juga:  Jangan Lagi Ada Penumpukan Massa

    “Sewaktu kami berada di Rantau Pulung. Kami melihat sebuah mobil merk Hilux warna putih sedang mengangkut drum. Dan itu membuat kami curiga,” ucap Jata.

    Tanpa menunggu lama. Ia bersama anggota langsung bergerak mendatangi pengemudi mobil tersebut. Dan memeriksa muatan yang dibawa. “Ternyata isinya solar sebanyak 180 liter,” kata Kasat.

    Pria yang diketahui bernama MPS itu pun tak dapat berkutik. MPS mengaku menyimpan atau menimbun solar itu di dalam gudang miliknya. Dan rencananya solar itu akan dijual kembali. Selain itu, MPS juga membeberkan kalau solar itu dia peroleh dari BSA, seorang pengetap di SP6 Kabon Agung Rantau Pulung.

    Baca Juga:  Pemkab Kutim Kurangi Mobilitas Dengan Penyekatan

    “Setelah mengamankan MPS, kita langsung mendatangi BSA dan mengamankannya. Dari pengakuan BSA, solar itu dia peroleh dari hasil menganteri di AMPS SP3 Rantau Pulung menggunakan truk fuso. Kemudian BSA jual kepada MPS seharga Rp 10 ribu perliternya,” urai perwira muda ini.

    Dari hasil pemeriksaan, MSA dan BSA mengaku baru sebulan melakukan kegiatan ini. Dan untuk barang bukti, kepolisian mengamankan 1 unit R4 merek Hilux warna putih KT 8665 LS, 1 buah drum berisikan 180 liter, 1 unit R4 truk fuso KT 8698 BY, 1 buah selang sepanjang 3 meter dan 1 buah jerigen biru berkapasitas 20 liter.

    “Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka kami jerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja,” pungkasnya. (bsg/dah)

    Berita Terkait

    Kutai Timur Listyo Sigit Prabowo solar bersubsidi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
      Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
      Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
    • Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
      Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
    • Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
      Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
    • Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
      Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
    • Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
      Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
    • Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
      Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
      Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
      Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?