Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Selasa, 7 Februari 2023
    Breaking News :
    • Gagal Ginjal Akut Kembali Ditemukan, Dinas Kesehatan Waspada
    • KPU Paser Mulai Memetakan Tempat Pemungutan Suara
    • 3 Persen Dana Desa, Bukan Untuk Operasional Kepala Desa
    • Banjir Masih Mengancam Kabupaten Berau
    • Infrastruktur Masih Menjadi Prioritas RKPD Berau
    • Urban Farming Balikpapan Terapkan Teknologi Hidroponik Vertikal
    • Wapres Sebut Tiga Langkah Strategis Penguatan Pangan
    • Kementan Gencarkan Peningkatan Pengusaha Muda Pertanian
    • Badan Penyuluhan Kementan Minta Diversifikasi Pangan Lokal Digenjot
    • Karya Bakti TNI Tingkatkan Jalan Usaha Tani Kukar
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Kaltara»Berau»Alfamidi Jadi Ancaman Pedagang dan Pengusaha Lokal
    Berau

    Alfamidi Jadi Ancaman Pedagang dan Pengusaha Lokal

    By Devi AlamsyahRabu, 24 Juli 2019, 01:29 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Bupati Berau Muharram memimpin pertemuan dengar pendapat bersama pengusaha lokal yang menolak kehadiran Alfamidi di Berau. (Foto: Hendra Irawan)

    Pemkab Gelar Rapat Dengar Pendapat

    Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com โ€“ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku UMKM, distributor barang dan retail yang ada di Bumi Batiwakkal. Pertemuan yang digelar Selasa (23/7/2019) di Ruang Rapat Kakaban tersebut, terkait penolakan retail modern waralaba skala nasional Alfamidi

    Pertemuan dihadiri Bupati Berau Muharram, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Wiyati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Datu Kesuma, dan Kabag Ekonomi Kamaruddin. Namun, dalam pertemuan tidak dihadiri pihak Alfamidi.

    Dalam dengar pendapat tersebut, perwakilan dari UMKM Berau, Yozzie Prizeย  Avidar mengatakan, saat ini di Berau, belum perlu ada penambahan swalayan skala nasional, apalagi itu sebanyak 10 titik secara bersamaan.

    โ€œKarena kami menganggap, swalayan yang ada sekarang itu sudah bisa mencukupi. Andaikata ditambahkan satu mungkin tidak masalah, dan kami tidak mau menghalangi adanya investor,โ€ tegasnya.

    Menurut Yozzie, datangnya satu investor dengan membuka usaha yang sama dengan skala nasional itu sangat meresahkan bagi para pelaku UMKM.

    Dijelaskannya, jika retail berskala nasional tersebut jadi dibuka dengan 10 titik, akan merugikan banyak pelaku UMKM. Salah satu risikonya adalah pelaku UMKM tidak bisa untuk menitipkan barangnya di toko itu.

    Hal itu disebabkan, retail tersebut memiliki target. Ia mencontohkan, penitipan barang UMKM setidaknya minimal harus 500 pack per hari, dalam waktu sebulan, harus ada tersedia sebanyak 15 ribu pack.

    Baca Juga: 

    Pembayarannya pun menggunakan BG (Bilyet Giro) mundur 90 hari baru terbayar.

    Belum lagi, kata dia, dengan rencana membuka 10 titik retail, dengan harga barang yang lebih murah. Tentu, lambat laun dapat mematikan usaha masyarakat yang berada di sekitar swalayan itu.

    โ€œNah, mereka ini akan tidak laku barangnya terutama yang berada di radius 100 hingga 500 meter, ini yang kita tidak ingin terjadi. Belum lagi, dalam suplai barangnya, retail tersebut tidak menggunakan jasa distributor lokal, melainkan langsung dari pabrik dengan menggunakan armada sendiri,โ€ bebernya.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Datu Kesuma mengatakan, untuk saat ini perizinan Alfamidi itu telah mendaftarkan usahanya melalui OSS (Online Single Submission). Sebab, hanya melalui OSS pengusaha yang akan membuat izin cukup mengisi segala kelengkapan yang ada di OSS tersebut, jika dinyatakan lengkap, maka otomatis akan keluar nomor pendaftarnya dan terdaftar sebagai pengusaha.

    Meski begitu, ia mengatakan, Alfamidi masih belum bisa membuka usahanya karena masih ada proses yang harus dilengkapi, salah satunya adalah komitmennya dengan Pemkab dalam membuka retail skala nasional di Berau. Apalagi, dengan rencana Alfamidi akan membuka retail di 10 titik.

    โ€œSebelum ada komitmen itu mereka belum bisa beroperasi. Kami juga belum bertemu dengan manajemen Alfamidi, hanya orang lapangannya saja yang datang. Tapi nanti akan kami pantau Bersama Pol-PP ke lokasi,โ€ terangnya.

    Baca Juga:  Dikarantina, Tolong Kooperatif

    Bupati Berau Muharram, usai kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait penolakan berdirinya Alfamidi di Berau. Untuk itu, pihaknya akan memanggil kembali baik pihak-pihak yang keberatan, serta manajemen dari Alfamidi untuk meminta klarifikasi.

    โ€œKomitmen-komitmennya, cara mereka berdagang, prosedur mereka bagaimana, serta persaingan harga. Itu kan perlu kami dengar dulu, setelah itu baru dipelajari. Kami juga tidak punya landasan hukum untuk menolaknya,โ€ katanya.

    Meskipun pada dasarnya, kehadiran Alfamidi tidak akan merugikan daerah, namun ada keluhan-keluhan pengusaha lokal yang merasa terancam dengan hadirnya retail tersebut. Alfamidi merupakan sebuah brand nasional, otomatis, kata dia, akan memengaruhi keberadaan dan eksistensi dari pedagang lokal yang ada sekarang.

    โ€œDi sisi lain, harga jualnya juga bisa jadi lebih murah dan ini yang jadi kekhawaitran akan berpotensi โ€œmembunuhโ€ pedagang lokal yang ada. Untuk itu, kami harus berkomunikasi dengan mereka, termasuk juga meminta maukah mereka menampung produk-produk kerajinan daerah atau menjadi penyalurnya. Supaya ada sinergi antara Alfamidi dengan UMKM,โ€ terangnya.

    Sementara terkait zonasi pedagang, dikatakannya, pihaknya belum membuat baik itu Perda maupun Perbup.

    โ€œKarena yang namanya pedagang biasa memang tidak ada yang diatur, kecuali pedagang ekstrem, seperti pedagang miras itu tidak boleh. Contohnya menjual miras tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, misalnya,โ€ pungkasnya. (*/zza/app)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Angka Kematian Ibu dan Anak di Kabupaten Berau Menurun

    Senin, 16 Januari 2023, 11:09 WITA2 Mins Read

    Kabupaten Berau Boyong 15 Trofi Penghargaan

    Rabu, 11 Januari 2023, 09:57 WITA3 Mins Read

    Belanja Pegawai Capai 60 Persen, Perampingan OPD Jadi Wacana

    Jumat, 6 Januari 2023, 08:16 WITA3 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Selasa, 7 Februari 2023, 09:20 WITA

    Gagal Ginjal Akut Kembali Ditemukan, Dinas Kesehatan Waspada

    Selasa, 7 Februari 2023, 09:11 WITA

    KPU Paser Mulai Memetakan Tempat Pemungutan Suara

    Selasa, 7 Februari 2023, 08:20 WITA

    3 Persen Dana Desa, Bukan Untuk Operasional Kepala Desa

    Selasa, 7 Februari 2023, 07:40 WITA

    Banjir Masih Mengancam Kabupaten Berau

    Selasa, 7 Februari 2023, 07:33 WITA

    Infrastruktur Masih Menjadi Prioritas RKPD Berau

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.